REVIEW UU NO 26 TAHUN 2007
Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pengertian Pengaturan penataan ruang adalah pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dibutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang agar upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Bab II Asas dan Tujuan 1. Keterpaduan; 2.