REVIEW UU NO 26 TAHUN 2007
Review
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
Pengertian
Pengaturan penataan ruang
adalah pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang merupakan
kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan
kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan dibutuhkan pengendalian pemanfaatan
ruang agar upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Bab II Asas dan Tujuan
1.
Keterpaduan;
2.
Keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan;
3.
Keberlanjutan;
4.
Keberdayagunaan
dan keberhasilgunaan;
5.
Keterbukaan;
6.
Kebersamaan
dan kemitraan;
7.
Pelindungan
kepentingan umum;
8.
Kepastian
hokum dan keadilan; dan
9.
Akuntabilitas
Bab III Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang
yaitu:
1)
Penataan
ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2)
Penataan
ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan
budidaya.
3)
Pentaan
ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota.
4)
Penataan
ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan
perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5)
Penataan
ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan
strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan
ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
pada Bab VI Pelaksanaan
Penataan Ruang bagian kesatu perencanaan tata ruang paragraf 1 pasal 14
berisi tentang :
1)
Perencanaan
tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a)
Rencana umum
tata ruang; dan
b)
Rencana
rinci tata ruang.
2)
Rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara berhierarki
terdiri atas:
a)
Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
b)
Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c)
Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan
d)
Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota
3)
Rencana
rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a)
Rencana tata
ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b)
Rencana tata
ruang kawasan strategis provinsi; dan
c)
Rencana detail
tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Adapun Pasal 20 menjelaskan
tentang
1)
Rencana
tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a)
Tujuan,
kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b)
Rencana struktur
ruang wilayah kabupaten yang meliputi system perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan system jaringan prasarana wilayah
kabupaten;
c)
Rencana pola
ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan
budidaya kabupaten;
d)
Penetapan
kawasan strategis kabupaten;
e)
Arahan pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten yang beris indikasi program utaman jangka menengah lima
tahunan; dan
f)
Ketetuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum
peraturan zonasu, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan zonasi.
Jangkan waktu Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 ( dua puluh ) tahun. Skala peta tata ruang
wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun
2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kbupaten digambarkan dengan
menggunakan:
· Sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11;
·
Peta
dasar skala minimal 1:50.000;
·
Unit pemetaan
yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
· Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12
Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a)
Rencana penyediaan
dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b)
Rencana penyediaan
dan pemanfaatan ruang terbuka non-hijau; dan
c)
Rencana penyediaan
dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum,
kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan social ekonomi dan
pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota adalah 20 ( dua puluh ) tahun. Skala peta tata ruang wilayah
kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013
Pasal 17 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarka dengan
menggunakan:
· Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
·
Peta
dasar skala minimal 1:25.000;
·
Unit pemetaan
yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
· Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12
Komentar
Posting Komentar