REVIEW UU NO 26 TAHUN 2007


Review
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang

Pengertian
Pengaturan penataan ruang adalah pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dibutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang agar upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Bab II Asas dan Tujuan
1.       Keterpaduan;
2.       Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
3.       Keberlanjutan;
4.       Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
5.       Keterbukaan;
6.       Kebersamaan dan kemitraan;
7.       Pelindungan kepentingan umum;
8.       Kepastian hokum dan keadilan; dan
9.       Akuntabilitas

Bab III Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang yaitu:
1)      Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2)      Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
3)      Pentaan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4)      Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5)      Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007  pada Bab VI Pelaksanaan Penataan Ruang bagian kesatu perencanaan tata ruang paragraf 1 pasal 14 berisi tentang :
1)      Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a)       Rencana umum tata ruang; dan
b)      Rencana rinci tata ruang.
2)      Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara berhierarki terdiri atas:
a)       Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b)      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c)       Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan
d)      Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
3)      Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a)       Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b)      Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c)       Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Adapun Pasal 20 menjelaskan tentang
1)      Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a)       Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b)      Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi system perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan system jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c)       Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budidaya kabupaten;
d)      Penetapan kawasan strategis kabupaten;
e)      Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang beris indikasi program utaman jangka menengah lima tahunan; dan
f)        Ketetuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasu, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan zonasi.

Jangkan waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 ( dua puluh ) tahun. Skala peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kbupaten digambarkan dengan menggunakan:
·       Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
·       Peta dasar skala minimal 1:50.000;
·       Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
·       Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a)       Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b)      Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non-hijau; dan
c)       Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan social ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.

Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 ( dua puluh ) tahun. Skala peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarka dengan menggunakan:
·       Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
·       Peta dasar skala minimal 1:25.000;
·       Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
·       Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Landsat

RANGKUMAN MATERI TOPOGRAFI

KARTOGRAFI 1