Review Peraturan Pemerintahan No.8 Tahun 2013
Resume peraturan pemerintahan no.
8 tahun 2013
Peraturan pemerintah no. 8 tahun 2013 tentang
tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang dan wilayah
Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H.
Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini
merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
Isi
dari PP No 8 Tahun 2013 yaitu :
bab
I , menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara umum
bab
II, perencanaan tata ruang,
bab
III , ketelitian peta
bab
IV, pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang
bab
V . serta ketentuan penutup
Jadi
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peta adalah suatu gambaran dari
unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah
permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Skala adalah perbandingan jarak dalam
suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
3. Geospasial atau ruang kebumian adalah
aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau
kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu
proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan
dan penetapan rencana tata ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah
nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial; Peta
Dasar Skala Minimal 1:1.000.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang.
Berikut
Pasal 23 menjelaskan tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan
kota.
Rencana tata ruang wilayah provinsi
1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah provinsi.
2. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang
meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan
perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah
provinsi.
3. rencana pola ruang wilayah provinsi yang
meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis
provinsi.
4. penetapan kawasan strategis provinsi.
5. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang
berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan
perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu
rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun
Rencana tata ruang wilayah kabupaten
1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah kabupaten.
2. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang
meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan
dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
3. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang
meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten.
4. penetapan kawasan strategis kabupaten.
5. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan
perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka
waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
7. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten
menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian
muatan ruang.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain
rincian dalam Pasal 26 :
1. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang
terbuka hijau.
2. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang
terbuka nonhijau.
3. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana
dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan
ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota
sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
4. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah
kabupaten digambarkan dengan menggunakan: Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
Komentar
Posting Komentar