Review Peraturan Pemerintahan No.8 Tahun 2013


Resume peraturan pemerintahan no. 8 tahun 2013
        Peraturan pemerintah no. 8 tahun 2013 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang dan wilayah
Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Isi dari PP No 8 Tahun 2013 yaitu :
bab I , menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara umum
bab II, perencanaan tata ruang,
bab III ,   ketelitian peta
bab IV, pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang
bab V . serta ketentuan penutup
Jadi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.     Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2.     Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
3.     Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
4.     Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial; Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang.
Berikut Pasal 23 menjelaskan tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
 Rencana tata ruang wilayah provinsi
1.     tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
2.     rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
3.     rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.
4.     penetapan kawasan strategis provinsi.
5.     arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6.     arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun
Rencana tata ruang wilayah kabupaten
1.     tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
2.     rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
3.     rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten.
4.      penetapan kawasan strategis kabupaten.
5.     arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6.     ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
7.     Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 :
1.     rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
2.     rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau.
3.     rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
4.     Untuk  jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Materi Kuliah 1

Landsat