Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20011 Tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No.4 tahun 2011 ini membahas mengenai Informasi Geospasial yang selanjutnya di singkat IG. Dalam undang-undang ini yang di maksud dengan Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Sedangkan Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial (DG) yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Asas di bentuknya Informasi Geospasial adalah:
- Kepastian hukum;
- Keterpaduan;
- Keterbukaan;
- Kemutakhiran;
- Keakuratan;
- Kemanfaatan; dan
- Demokratis.
Informasi Geospasial di bentuk dengan tujuan sebagai berikut:
- Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
- Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Jenis Informasi Geospasial ada 2 yaitu:
1.
Informasi Geospasial Dasar (IGD), meliputi:
·
Jaringan kontrol geodesi
yaitu:
1) Jaring Kontrol Horizontal Nasional JKHN adalah sebaran titik kontrol
geodesihorizontal yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
2) Jaring Kontrol Vertikal Nasional JKVN adalah sebaran titik kontrol
geodesivertikal yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
3)
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional JKGN adalah
sebaran titik kontrol geodesigayaberat yang terhubung satu sama lain dalam
satukerangka referensi.
·
Peta dasar, meliputi:
1)
Peta Rupa Bumi Indonesia
2)
Peta Lingkungan Pantai Indonesia
3)
Peta Lingkungan Laut Indonesia
Yang didalamnya terdapat garis pantai,
hopsografi (garis khayal yang memiliki ketinggian yang sama) , perairan, nama
rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas
umum, dan penutup lahan. Untuk skala peta pada peta rupa bumi diselenggarakan
pada skala 1:1.000 hingga 1:500.000, sedangkan untuk peta lingkungan pantai
diselenggarakan pada skala 1:10.000 hingga 1:250.000, dan untuk peta lingkungan
laut nasional diselenggarakan pada skala 1:50.000 hingga 1:500.000.
Informasi Geospasial Teknik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan
satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
Dalam pembuatan IDT
ini dilarang untuk mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD
dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD. Skala sendiri
memiliki arti angka perbandingan antara dalam suatu informasi geospasial dengan
jarak sebenarnya di muka bumi. Informasi geospasial teknik yang menggambarkan
suatu batas yang mempunyai kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan
batas secara pasti oleh instansi pemerintah yang berwenang. Penetapan batas
tersebut dilampiri dengan dokumen informasi geospasial teknik yang akurat dan
dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Informasi Geospasial Tematik (IGT), harus mengacu
pada IGD dan dalam pembuatannya dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian
geometris bagian IGD; dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD
yang diacunya.
IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. Penetapan batas yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah yang berwenang dilampiri dengan dokumen IGT yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal terdapat batas yang belum ditetapkan secara pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, digunakan batas sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berjenis IGD hanya di buat oleh pemerintah yaitu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional. Sedangkan IGT dibuat oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan IGT dapat dilakukan oleh Badan lain dan dapat mengintegrasikan lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru. Badan tersebut juga dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.
Penyelenggaraan Informasi Geospasial dapat dilakukan melalui kegiatan:
Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berjenis IGD hanya di buat oleh pemerintah yaitu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional. Sedangkan IGT dibuat oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan IGT dapat dilakukan oleh Badan lain dan dapat mengintegrasikan lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru. Badan tersebut juga dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.
Penyelenggaraan Informasi Geospasial dapat dilakukan melalui kegiatan:
- Pengumpulan Data Geospasial Pengumpulan data geospasial ini dilakukan dengan survey menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, pencacahan, dan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pengumpulan data tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi sistem referensi geospasial dan jenis, definisi, criteria, dan format data.
- Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Pengolahan ini merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial yang menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan bersifat bebas dan terbuka. Pengolahan ini harus dilakukan di dalam negeri. Pengolahan dapat dilakukan diluar negeri jika belum tersedianya sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan. Dalam pengolahan ini meliputi pemrosesan data geospasial dan penyajian informasi geospasial. Pemrosesan data geospasial meliputi :
- Sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional.
- Format, basis data, dan meta data yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan informasi geospasial lainnya.
- Penyimpanan dan Pengmanan Data dan Informasi Geospasial Penyimpanan dan pengamanan merupakan cara menempatkan data geospasial dan informasi geospasial pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan infomasi geospasial. Penyimpanan dan pengamanan dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
- Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial Penyebarluasan merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data geospasial dan informasi geospasial yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak. informasi geospasial dasar dan teknik bersifat terbuka.
- Penggunaan Informasi Geospasial Penggunaan informasi geospasial merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Informasi Geospasial
Kegiatan pelaksanan informasi geospasial oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang. Pelaksanaan informasi geospasial yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dimana persyaratan administratif paling sedikit meliputi:
- Akte pendirian badan hukum Indonesia
- Ijin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk persyaratan teknis meliputi :
- Memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG
- Memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
Pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial teknik dilakukan kepada penyelenggara dan pengguna informasi geospasial. Adapula larangan dalam informasi geospasial yaitu setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrument survey yang sedang digunakan. Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin.
Komentar
Posting Komentar